Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu
Jakarta, Dekannews - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan belum memutuskan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah bertanya langsung ke MK.
"Saya memastikan ke MK apa betul sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, (lalu) dianalisis," kata Mahfud dalam acara rapat koordinasi terkait Pemilu 2024, Jakarta, Senin (29/5).
Mahfud menyatakan, majelis hakim konstitusi bahkan belum melakukan rapat musyawarah untuk memutuskan uji materi mengenai sistem pemilu tersebut.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, belum ada putusan MK mengenai sistem pemilu.
"Sidang secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan yang resmi entah itu enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata pria yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengimbau semua pihak untuk sabar menunggu putusan MK. Dikatakan, penyelenggara pemilu tidak perlu risau dengan apa pun putusan MK karena sistem proporsional terbuka maupun tertutup secara teknis mudah dilakukan.
"Yang risau itu kira-kira antarparpol, antarcalon, nah itu tugas kita untuk mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Mahfud, jika nantinya MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka KPU tinggal menentukan nomor urut caleg seperti yang diajukan partai politik.
Penentuan siapa caleg yang akan masuk ke DPR, menurut dia, akan berdasarkan nomor urut tersebut, bukan berdasarkan suara yang diperoleh caleg.
Sementara jika MK memutuskan tetap dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem yang akan digunakan sama seperti pada Pemilu 2019.
"Misalnya, nomor urut berapa pun kalau paling banyak suaranya, itu lah menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata Mahfud.
Diketahui, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat bocoran MK akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi sistem proporsional tertutup.
Bahkan, Denny menyebut terdapat perbedaan pendapat antara hakim konstitusi atau dissenting opinion dengan komposisi enam hakim setuju sistem proporsional tertutup berbanding tiga hakim yang tidak setuju. RED